Isu TKA Harus Ditanggapi Secara Obyektif dan Proporsional

By Admin

nusakini.com--Masyarakat Indonesia diharapkan untuk menaggapi isu dan berita seputar keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia secara obyektif dan proporsional. Masyarakat harus bijak dan kritis terhadap segala informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan dan sentimen negatif di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kemnaker mencatat bahwa sepanjang tahun 2016 ada 74.183 TKA di Indonesia (per Novermber 2016). Dimana TKA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjadi yang terbesar, yakni sebanyak 21.271 TKA diikuti oleh Jepang sebanyak 12.490 TKA dan Republik Korea sebanyak 8.424 TKA. 

Sejak tahun 2011, jumlah TKA yang ada di Indonesia pun relatif berada di angka 70 ribu tiap tahunnya. Tahun 2011 ada 77.307 TKA di Indonesia, tahun 2012 ada 72.427 TKA, tahun 2013 ada 68.957 TKA, tahun 2014 ada 68,762 TKA, dan tahun 2015 sebanyak 69.025 TKA. 

“Isu ini jangan dibesar-besarkan atau digoreng-goreng sehingga melahirkan sentimen yang tidak positif di masyarakat,” imbau Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (4/1). 

Menaker memaparkan, keberadaan TKA ilegal merupakan salah satu persoalan yang terjadi pada banyak negara-negara dunia di tengah dinamika ekonomi global yang semakin terbuka saat ini. Indonesia sendiri sudah menerapkan regulasi yang jelas dan ketat dalam hal penggunaan jasa TKA oleh perusahaan, baik dari sisi pengendalian maupun dari sisi pengawasan. 

“Jadi dalam situasi dunia ini yang semakin terintegrasi itu pasti ada namanya (TKA) ilegal. Yang pasti sikap pemerintah, kalau ada yang ilegal, ada yang melanggar aturan kita tindak tegas,” tegas Menteri Hanif. 

Adapun bentuk pengendalian dari penggunaan jasa TKA di Indonesia adalah melalui pengetatan persyaratan penggunaan jasa TKA. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

“Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati TKA di Indonesia ini. Hanya yang skilled dan professional,” ujar Menaker. 

Oleh karenanya, investasi asing di Indonesia tidak bisa secara serta merta dipandang sebagai keran kedatangan TKA dalam jumlah yang besar. Sekalipun investasi asing dapat menyertakan tenaga kerja dari luar negeri, sekali lagi Menaker mengingatkan bahwa pekerja dari luar negeri dibatasi pada aturan jabatan dan waktu. 

Ia juga menambahkan, investasi asing yang ditarik ke Indonesia adalah sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari gini ratio tahun 2016 sebesar 0,397 yang mengalami penurunan dari tahun 2015 sebesar 0,402. Kemudian penduduk miskin tahun 2016 (per September) turun menjadi 27,76 juta jiwa (10,70 persen) dari pada periode yang sama tahun 2015 sebesar 28,51 juta jiwa (11,22 persen). Angka penganguran di Indonesia juga mengalami penurunan, dimana angka pengangguran di Indonesia pada 2016 sebesar 7,02 juta orang (5,5 persen dari total penduduk) yang mana lebih rendah jika dibanding dengan tahun 2015 yang mencapai 7,45 juta orang (sekitar 5,81 persen). 

“Mayoritas lapangan kerja yang kita created itu untuk masyarakat kita sendiri, bukan orang lain,” kata Menaker. 

Sedangkan mekanisme pengawaan penggunaan jasa TKA di Indonesia adalah: 

Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA. Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat. Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.

“Dari kita semisalnya ada skema pengawasan periodik. Jadi ada pelanggaran atau tidak, dalam waktu tertentu tetap kita lakukan pengecekan,” pungkasnya.(p/ab)